Tiga puluh lima orang bakal calon legislatif Pemilu Tahun 2014, telah
secara resmi didaftarkan oleh Partai Demokrat Kota Sukabumi ke KPU Kota
Sukabumi pada hari Minggu (21/4). Rahmat Hidayat, selaku salah seorang
koordinator pendaftaran dari Partai Demokrat mengatakan kepada Media
Center KPU Kota Sukabumi, “ Kami telah secara resmi mendaftarkan Bakal
Calon Legislatif DPRD Kota Sukabumi dengan rincian; 12 orang bakal calon
untuk Daerah Pemilihan I, 11 orang untuk Daerah Pemilihan II, dan 12
orang untuk Daerah Pemilihan III.”
Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman menyebutkan, “ Sampai tanggal 21 April 2013 ini, KPU Kota Sukabumi baru menerima satu Partai Politik yang mendaftarkan para calonnya.”
Batas penerimaan pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2014 , sesuai dengan Jadual, Program, dan Tahapan Pemilu 2014 yaitu tanggal 22 April 2013. “ Komisi Pemilihan Umum akan komit terhadap tahapan tersebut. Artinya, KPU tidak akan mentolerir partai mana pun jika mendaftarkan para calon legislatifnya melebihi tanggal tersebut.”
Pendaftaran calon legislatif Pemilu 2014 ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan proses pendaftaran pemilu 2009. Setiap calon harus mendaftarkan dan diketahui oleh Partai Politiknya, juga harus dilengkapi dengan beberapa Model pencalonan sebagaimana yang terlampir dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013. Model BB1-BB11.
Pengisian Model-Model ini tentu saja sesuai dengan keadaan calon sebelum dan saat mendaftakan diri sebagai calon legislatif ke KPU Kota Sukabumi. Model-model tersebut didominasi oleh surat-surat pernyataan mengenai; kesediaan calon mengundurkan diri dari lembaga-lembaga yang didanai oleh APBN atau APBD, kesediaan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, KPU, pejabat BUMN, Kepala Daerah, hingga sebagai Kepala Desa.
Berkas-berkas pendaftaran para calon legislatif dari Partai Demokrat tersebut diterima oleh KPU Kota Sukabumi selanjutnya akan diteliti kelengkapannya. Mengacu kepada Surat Edaran KPU tentang Petunjuk Teknis Pencalonan, harus diperhatikan hal-hal sebagaimana berikut:
- Masa pendaftaran dimulai dari tanggal 9 April hinggal 22 April 2013;
- Partai Politik hanya dibolehkan mendaftar sebanyak 1 (satu) kali;
- Partai politik mendaftarkan calon legislatif maksimal berjumlah 100% dari jumlah kursi Anggota DPRD Kota Sukabumi setiap dapil, jika jumlah calon yang didaftarkan melebihi maka KPU akan mencoretnya.
- Harus memenuhi Keterwakilan 30% perempuan, dan menempatkan sekurang-kurangnya 1 bakal calon perempuan pada setiap 3 bakal calon.
KPU Kota Sukabumi sudah memberikan kesempatan kepada partai Politik terhadap kekurangan-kekurangan berkas pencalonan tersebut dalam tahapan perbaikan jika tidak memenuhi syarat pencalonan.
Diperkirakan, pada hari Senin (22/4), seluruh Partai Politik yang belum mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Kota Sukabumi akan mendaftarkannya secara serentak. Diprediksi, sekitar 300-an bakal calon akan didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2014 pada hari Senin(22/4). [ ]
Sumber: KPUD Kota Sukabumi