Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kuningan telah menetapkan 548 calon anggota Legislatif (caleg) yang
masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 untuk DPRD setempat. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/8) di kantor KPU Kuningan.
Ketua KPU Kuningan, Endun Abdul Haq, M.Pd., mengatakan penetapan DCT itu dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri semua anggota KPU dan dipimpin oleh Ketua KPU. "Pleno penetapan DCT berjalan lancar, karena telah melalui proses-proses sesuai dengan aturan yang ada," kata Endun.
Menurutnya jumlah DCT
yang ditetapkan berkurang 3 (tiga) orang dari jumlah caleg yang masuk
Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sekitar dua bulan lalu yakni
sebanyak 551 calon dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, dengan
komposisi 348 caleg laki-laki dan 200 orang caleg perempuan.
"Semua partai juga dinyatakan memenuhi persyaratan yang lengkap termasuk kuota 30 persen untuk caleg perempuan," ujarnya.
Dia mengatakan, hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan, sebanyak 551 orang caleg yang masuk DCS, karena adanya tanggapan masyarakat dan mengundurkan diri, sehingga tinggal 548 caleg. termasuk ada juga yang melakukan koreksi atau perubahan-perubahan nama, titel, dan foto.
"Artinya, tidak ada permasalahan yang krusial selama rentang waktu sosialisasi DCS menjadi DCT," imbuhnya.
Menurutnya kelancaran penetapan DCT ini dikarenakan pihaknya terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu agar para calon yang diajukan harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
"Semua partai juga dinyatakan memenuhi persyaratan yang lengkap termasuk kuota 30 persen untuk caleg perempuan," ujarnya.
Dia mengatakan, hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan, sebanyak 551 orang caleg yang masuk DCS, karena adanya tanggapan masyarakat dan mengundurkan diri, sehingga tinggal 548 caleg. termasuk ada juga yang melakukan koreksi atau perubahan-perubahan nama, titel, dan foto.
"Artinya, tidak ada permasalahan yang krusial selama rentang waktu sosialisasi DCS menjadi DCT," imbuhnya.
Menurutnya kelancaran penetapan DCT ini dikarenakan pihaknya terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu agar para calon yang diajukan harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sumber : KPUD Kab. Kuningan