Penertiban Alat Peraga Kampanye; KPU Minta Inisiatif Parpol dan Caleg

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta inisiatif partai politik dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

“Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Senin (2/9).

KPU kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.

Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” ujarnya.

KPU RI kata Husni berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Husni.

Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.

Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Husni. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut.

Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih. “Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” ujarnya. (gd)

Sumber: KPU

9 Sistem Teknologi Informasi Milik KPU Penunjang Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 9 sistem teknologi informasi untuk Pemilu 2014. Sebagian telah digunakan dan sebagian lainnya masih dalam persiapan. KPU menegaskan penggunaan teknologi ini hanya sebagai penunjang dalam Pemilu.

"Ada 9 sistem IT, yaitu Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilih), Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Silogdis (Sistem Informasi Logistik dan Distribusi), Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (22/4/2013).

Kemudian 3 lainnya adalah Sistem Informasi Arsip Digital, Sistem Informasi Kepegawaian dan Penyelenggara Pemilu, dan Sistem Informasi Manajemen tentang arsip dan barang atau Simak BMN.

"Sudah siap semua, tinggal Situng dan sistem informasi arsip digital. Kalau Sipol kan sudah di awal saat verifikasi," ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan sistem teknologi informasi ini baru dilakukan pada Pemilu tahun 2014. Ferry menegaskan sistem ini hanya sebagai penunjang bukan menenutukan.

"Semuanya alat bantu bukan yang menentukan, Situng bukan menentukan (hasil perolehan suara), karena yang menetukan adalah penghitungan berjenjang secara manual. Itu perlu ditegaskan, seoalah jadi tolak ukur padahal engga," tutur mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

"Dan ini tidak ada kerjasama dengan luar, makanya kita buat design IT sesuai dengan kita," imbuhnya.

Ferry menuturkan pembentukan sistem teknologi informasi ini bekerjasama dengan BPPT untuk mereview sebelum digunakan secara resmi oleh KPU. Bentuknya adalah software.

"BPPT yang mereview, untuk auditor nanti kita koordinasi dengan BPPT bisa jadi kerjasama dengan pihak universitas. Kita juga menggandeng Kemenkominfo dan lembaga sandi negara," ujar Ferry.

"Kita berharap karena ini alat bantu maka lebih cepat dan dengan alat bantu ini seluruh data pemilih bisa terekam secara akurat dan komprhensif," lanjutnya.

Sumber: detik.com