Penertiban Alat Peraga Kampanye; KPU Minta Inisiatif Parpol dan Caleg

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta inisiatif partai politik dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

“Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Senin (2/9).

KPU kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.

Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” ujarnya.

KPU RI kata Husni berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Husni.

Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.

Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Husni. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut.

Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih. “Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” ujarnya. (gd)

Sumber: KPU

9 Sistem Teknologi Informasi Milik KPU Penunjang Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 9 sistem teknologi informasi untuk Pemilu 2014. Sebagian telah digunakan dan sebagian lainnya masih dalam persiapan. KPU menegaskan penggunaan teknologi ini hanya sebagai penunjang dalam Pemilu.

"Ada 9 sistem IT, yaitu Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilih), Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Silogdis (Sistem Informasi Logistik dan Distribusi), Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (22/4/2013).

Kemudian 3 lainnya adalah Sistem Informasi Arsip Digital, Sistem Informasi Kepegawaian dan Penyelenggara Pemilu, dan Sistem Informasi Manajemen tentang arsip dan barang atau Simak BMN.

"Sudah siap semua, tinggal Situng dan sistem informasi arsip digital. Kalau Sipol kan sudah di awal saat verifikasi," ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan sistem teknologi informasi ini baru dilakukan pada Pemilu tahun 2014. Ferry menegaskan sistem ini hanya sebagai penunjang bukan menenutukan.

"Semuanya alat bantu bukan yang menentukan, Situng bukan menentukan (hasil perolehan suara), karena yang menetukan adalah penghitungan berjenjang secara manual. Itu perlu ditegaskan, seoalah jadi tolak ukur padahal engga," tutur mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

"Dan ini tidak ada kerjasama dengan luar, makanya kita buat design IT sesuai dengan kita," imbuhnya.

Ferry menuturkan pembentukan sistem teknologi informasi ini bekerjasama dengan BPPT untuk mereview sebelum digunakan secara resmi oleh KPU. Bentuknya adalah software.

"BPPT yang mereview, untuk auditor nanti kita koordinasi dengan BPPT bisa jadi kerjasama dengan pihak universitas. Kita juga menggandeng Kemenkominfo dan lembaga sandi negara," ujar Ferry.

"Kita berharap karena ini alat bantu maka lebih cepat dan dengan alat bantu ini seluruh data pemilih bisa terekam secara akurat dan komprhensif," lanjutnya.

Sumber: detik.com

PAC Mendapat Dana Binaan dari DPC PD Kabupaten Sukabumi

Para Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat (PD) se Kabupaten Sukabumi menerima uang pembinaan kemarin. Uang pembinaan senilai Rp 1,8 juta itu dibagi dua termin. Termin pertama dibagi pada acara buka bersama (bukber) sekaligus rakor antar pengurus DPC, caleg dan PAC Partai Demokrat di Inna Samudera Beach Hotel (SBH), Cikakak.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Taih Minarno mengatakan, pemberian anggaran tersebut bukan merupakan bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR). Uang tersebut merupakan dana binaan dari DPC PD Kabupaten Sukabumi kepada Pengurus PAC. “Kami hanya bisa memberikan ala kadarnya. Rp 500 ribu dari DPC dan Rp 300 ribu dari Hadijah Warno yang merupakan Caleg DPRD Jabar nomor urut dua,” kata Taih.
Taih yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bekasi itu menyebutkan, sisa dana yang dibagikan sebesar Rp1 juta akan dikucurkan di lain waktu. Dana tersebut sebagai perhatian dan rasa terima kasih dari DPC kepada PAC yang telah mempertahankan solidaritasnya.
“Kegiatan ini sebagai alat komunikasi, silaturahmi dan konsolidasi kader dan pengurus. Selain kegiatan buka bersama, kami juga akan menggelar halal bilhalal setelah lebaran nanti,” katanya.
Ia berharap, dengan diadakannya kegiatan-kegiatan kekeluargaan seperti itu, rasa memiliki kader partai kepada Partai Demokrat semakin kuat.
Senada dikatakan Ketua Panitia Bukber Partai Demokrat, Badri Suhendi. Ia menyebutkan, sedikitnya ada 43 PAC dari 48 PAC yang menghadiri acara tersebut. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh pengurus DPC yang juga anggota DPRD dan calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. “Kami berharap, setidaknya dengan acara seperti ini, para pengurus dan kader partai semakin solid untuk memenangkan para calonnya di dapilnya amsing-masing. Dan setelah jadi duduk di kursi dewan, agar siap terjun ke masyarakat untuk membantu kesulitan-kesulitan masyarakat,” imbuhnya.
Sumber: Javanews

KPU Kuningan Tetapkan DCT; 548 Caleg untuk DPRD Kab. Kuningan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menetapkan 548 calon anggota Legislatif (caleg) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 untuk DPRD setempat. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/8) di kantor KPU Kuningan.
Ketua KPU Kuningan, Endun Abdul Haq, M.Pd., mengatakan penetapan DCT itu dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri semua anggota KPU dan dipimpin oleh Ketua KPU. "Pleno penetapan DCT berjalan lancar, karena telah melalui proses-proses sesuai dengan aturan yang ada," kata Endun.
Menurutnya jumlah DCT yang ditetapkan berkurang 3 (tiga) orang dari jumlah caleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sekitar dua bulan lalu yakni sebanyak 551 calon dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, dengan komposisi 348 caleg laki-laki dan 200 orang caleg perempuan.

"Semua partai juga dinyatakan memenuhi persyaratan yang lengkap termasuk kuota 30 persen untuk caleg perempuan," ujarnya.

Dia mengatakan, hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan, sebanyak 551 orang caleg yang masuk DCS,  karena adanya tanggapan masyarakat dan mengundurkan diri, sehingga tinggal 548 caleg. termasuk ada juga yang melakukan koreksi atau perubahan-perubahan nama, titel, dan foto.

"Artinya, tidak ada permasalahan yang krusial selama rentang waktu sosialisasi DCS menjadi DCT," imbuhnya.

Menurutnya kelancaran penetapan DCT ini dikarenakan pihaknya terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu agar para calon yang diajukan harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Sumber : KPUD Kab. Kuningan

Caleg Tanpa Komitmen

Indonesia Corruption Watch merilis sejumlah nama yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Dengan menguraikan beberapa indikasinya, ICW sampai pada kesimpulan bahwa nama-nama tersebut diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Ada nama yang disebut dalam persidangan menerima sejumlah uang. Ada yang tercatat sebagai bekas terpidana kasus korupsi. Juga ada yang ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentu ICW punya data yang dapat bermanfaat bagi rakyat. Rakyat pemilih tentu berhak mengetahui rekam jejak para calon anggota legislatif (caleg). Selain ICW, Komite Pemantau Legislatif Sulawesi juga merilis nama caleg yang memiliki rekam jejak buruk. Para caleg yang mereka sebut ”caleg cumi” tersebut di antaranya terlibat korupsi, melanggar HAM, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga. 
Termasuk juga mereka yang malas mengikuti sidang untuk membicarakan nasib rakyat.
Caleg cumi dikhawatirkan tak membawa perubahan, tidak memberikan perbaikan kehidupan bagi rakyat. Kita berharap agar Pemilu 2014 lebih baik dan bermartabat, tidak sekadar dijadikan pesta demokrasi formalitas lima tahunan. Juga tidak boleh hanya jadi momentum yang menandai babak baru perpolitikan, tetapi miskin substansi dan kualitas.

Kepentingan umum
Caleg sewajarnya berintegritas dan jauh dari perbuatan tercela. Sebagai wakil yang diharapkan memperjuangkan aspirasi rakyat, para caleg seharusnya memiliki nilai lebih dari kebanyakan warga masyarakat. Kita respek pada partai politik yang tegas tidak memberi tempat kepada sosok bermasalah untuk dicalonkan. Sebab, bagaimana bisa bicara kepentingan rakyat jika suka korupsi, melanggar HAM, dan membuat janji yang secara realitas tidak mungkin dipenuhi.
Dalam daftar caleg sementara, parpol peserta pemilu telah diberi kesempatan melakukan perbaikan. Namun, tidak berarti tugas parpol dan KPU selesai. Setidaknya mereka perlu mengapresiasi informasi ICW. Penyebutan nama seperti yang dilakukan ICW tidak selalu bisa disebut penghinaan atau pencemaran nama baik, seperti dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hal yang dilarang dalam pasal tersebut adalah sengaja ”merusak kehormatan atau nama baik seseorang”. Jika dilakukan dengan ”tulisan atau gambar” disebut ”menista dengan tulisan (Ayat 2). Menghina atau mencemarkan nama baik (R Soesilo, 1994:226) adalah merusak kehormatan seseorang dan hanya dapat dihukum jika dilakukan dengan cara ”menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” agar diketahui publik. Artinya, pelaku memiliki niat jahat (mens rea) merusak nama seseorang dengan menyampaikan sesuatu yang tidak benar yang tak dikehendaki korban.
Namun, dalam Ayat (3) pasal tersebut ditegaskan, tak termasuk menista dengan tulisan jika dilakukan untuk ”kepentingan umum”. Jika yang diungkap bertujuan untuk membela kepentingan umum yang diperkuat dengan fakta, dengan maksud agar rakyat mengetahui ada caleg yang akan dipilih tidak pantas karena tak punya komitmen pemberantasan korupsi, atau malah diduga terlibat, maka bagi yang menyampaikan kepentingan umum itu tidak dapat dihukum.
Setidaknya harus menunjukkan kekeliruan dan kelalaian bahwa secara nyata caleg itu telah melakukan perbuatan tertentu sehingga wajar diketahui pemilih. Terserah rakyat, apakah tetap akan dipilih atau tidak, yang penting disampaikan rekam jejaknya tanpa ada maksud memfitnah atau mencemarkan nama baik lantaran disertai fakta yang diperoleh secara benar.
Menolak caleg bermasalah, atau caleg tidak punya komitmen pemberantasan korupsi menurut ICW juga pernah disikapi Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebagai cara untuk mengembalikan citra DPR di mata publik. Sebab, tidak bisa dimungkiri, sejumlah kasus korupsi, tindakan asusila, dan malas ikut sidang semakin memperburuk dukungan rakyat terhadap institusi parlemen.

Harus bersih
Tentu saja parpol punya tanggung jawab moral terhadap caleg yang diajukan, termasuk mereka yang saat ini duduk di DPR. Akan lebih baik kerja berat di awal daripada dihujat publik akibat ulah negatif anggota yang telanjur lolos ke parlemen. Caleg bermasalah sebaiknya disingkirkan dari awal karena pada akhirnya akan menjadi beban bagi parpol yang mengusulkan. Namun, harus dilakukan tanpa pandang bulu dan berlaku bagi semua yang telanjur bermasalah.
Pemilu 2014 dipastikan akan diwarnai berbagai intrik, tetapi rakyat tidak mungkin dikelabui lantaran sudah pintar dan amat kritis. Mereka sudah tahu mana loyang dan mana emas. Setidaknya bisa memilah dan menduga mana caleg yang bersih dan mana yang kotor, serta mana yang mampu memperjuangkan nasib rakyat.

Ketimbang jadi beban yang akan merusak kredibilitas partai, sebaiknya membiarkan rakyat menilai caleg yang telanjur didaftarkan di KPU. Kita ingin rakyat tidak dipaksa memilih kucing dalam karung.

Penulis: Marwan Mas (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar)
Sumber: KOMPAS, 08 Juli 2013

Pendaftaran Caleg Partai Demokrat Kota Sukabumi

Tiga puluh lima orang bakal calon legislatif Pemilu Tahun 2014, telah secara resmi didaftarkan oleh Partai Demokrat Kota Sukabumi ke KPU Kota Sukabumi pada hari Minggu (21/4). Rahmat Hidayat, selaku salah seorang koordinator pendaftaran dari Partai Demokrat mengatakan kepada Media Center KPU Kota Sukabumi, “ Kami telah secara resmi mendaftarkan Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Sukabumi dengan rincian; 12 orang bakal calon untuk Daerah Pemilihan I, 11 orang untuk Daerah Pemilihan II, dan 12 orang untuk Daerah Pemilihan III.”

Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman menyebutkan, “ Sampai tanggal 21 April 2013 ini, KPU Kota Sukabumi baru menerima satu Partai Politik yang mendaftarkan para calonnya.”

Batas penerimaan pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2014 , sesuai dengan Jadual, Program, dan Tahapan Pemilu 2014 yaitu tanggal 22 April 2013. “ Komisi Pemilihan Umum akan komit terhadap tahapan tersebut. Artinya, KPU tidak akan mentolerir partai mana pun jika mendaftarkan para calon legislatifnya melebihi tanggal tersebut.”

Pendaftaran calon legislatif Pemilu 2014 ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan proses pendaftaran pemilu 2009. Setiap calon harus mendaftarkan dan diketahui oleh Partai Politiknya, juga harus dilengkapi dengan beberapa Model pencalonan sebagaimana yang terlampir dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013. Model BB1-BB11.

Pengisian Model-Model ini tentu saja sesuai dengan keadaan calon sebelum dan saat mendaftakan diri sebagai calon legislatif ke KPU Kota Sukabumi. Model-model tersebut didominasi oleh surat-surat pernyataan mengenai; kesediaan calon mengundurkan diri dari lembaga-lembaga yang didanai oleh APBN atau APBD, kesediaan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, KPU, pejabat BUMN, Kepala Daerah, hingga sebagai Kepala Desa.

Berkas-berkas pendaftaran para calon legislatif dari Partai Demokrat tersebut diterima oleh KPU Kota Sukabumi selanjutnya akan diteliti kelengkapannya. Mengacu kepada Surat Edaran KPU tentang Petunjuk Teknis Pencalonan, harus diperhatikan hal-hal sebagaimana berikut:

  • Masa pendaftaran dimulai dari tanggal 9 April hinggal 22 April 2013;
  • Partai Politik hanya dibolehkan mendaftar sebanyak 1 (satu) kali;
  • Partai politik mendaftarkan calon legislatif maksimal berjumlah 100% dari jumlah kursi Anggota DPRD Kota Sukabumi setiap dapil, jika jumlah calon yang didaftarkan melebihi maka KPU akan mencoretnya.
  • Harus memenuhi Keterwakilan 30% perempuan, dan menempatkan sekurang-kurangnya 1 bakal calon perempuan pada setiap 3 bakal calon.

KPU Kota Sukabumi sudah memberikan kesempatan kepada partai Politik terhadap kekurangan-kekurangan berkas pencalonan tersebut dalam tahapan perbaikan jika tidak memenuhi syarat pencalonan.

Diperkirakan, pada hari Senin (22/4), seluruh Partai Politik yang belum mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Kota Sukabumi akan mendaftarkannya secara serentak. Diprediksi, sekitar 300-an bakal calon akan didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2014 pada hari Senin(22/4). [ ]

Sumber: KPUD Kota Sukabumi